Istana: Presiden Jokowi Beri Insentif Industri Pers Demi Tegaknya Hukum dan Demokrasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato secara virtual dalam acara sidang terbuka Peringatan 100 Tahun Perjalanan Pendidikan Tinggi Teknik di Indonesia, Jumat (3/7/2020). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

IDTODAY.CO – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemerintah memposisikan industri pers sebagai suatu yang sangat penting dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, presiden Jokowi menginginkan industri pers berjalan sehat dan terlindungi demi menjaga kredibilitas informasi yang diterima masyarakat.

“Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik,” jelas Fadjroel dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Minggu (26/7).

Insentif tersebut diberikan demi menjaga eksistensi industri perusahaan pers dari ancaman PHK akibat covid 19. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah menilai industri pers sangat penting dalam penyampaian informasi.

“Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi,” urainya.

Apalagi, pers merupakan kan pilar ke-4 demokrasi. Fadjroel menilai pers yang sehat akan membentuk demokrasi sehat dan negara berkeadilan.

“Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri,” ucap Fadjroel.

Berikut ini merupakan ragam  insentif yang diberikan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Baca Juga:  RR Sebut Cakra Buana Kecewa Pada Pemerintahan Jokowi

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.[merdeka/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan