Jamaah Asal Jatim Daftar Haji Tahun Ini Berangkat 2048

Jemaah calon haji di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur (Foto: Sahijab.com)

IDTODAY.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hal itu, membuat daftar tunggu keberangkatan untuk warga yang mendaftar haji makin mundur satu tahun.

Salah satu contohnya, untuk warga Jawa Timur (Jatim). Bahkan, jika mendaftar haji pada saat ini, jadwal keberangkatannya menjadi 28 tahun yang akan datang atau tahun 2048 baru bisa melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim, Ahmad Zayadi mengungkapkan, berdasarkan data per 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur, mencapai 950.151 orang. Sedangkan kuota haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini, namun batal sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.

Selain hitungan jumlah pendaftar, pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini juga menjadi dasar pengaturan daftar tunggu selanjutnya. Dengan dasar itu, maka masa tunggu keberangkatan haji di Jatim, saat ini 28 tahun. “Masa tunggu haji di Jawa Timur, saat ini 28 tahun. Artinya, mendaftar haji hari ini berangkatnya tahun 1469 Hijriah atau 2048 Masehi,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Arab Saudi Akan Membuka Kembali Masjid Nabawi Mulai 31 Mei 2020

Namun, Zayadi tidak menjelaskan berapa calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini dan sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Yang pasti, karena penyelenggaraan haji tahun ini tidak digelar, maka mereka secara otomatis masuk dalam jadwal keberangkatan haji tahun 2021 mendatang.

“Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Adapun nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,” tutur Zayadi.

Ia menambahkan, jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dengan menyertakan bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, menyerahkan fotocopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BPIH jamaah haji reguler sebesar Rp37,577,602, BPIH PHD dan KBIHU Rp71,516,168. Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi 25 juta setoran awal. Namun, ada juga jemaah yang setoran awalnya 20 juta, tinggal mengurangi saja,” papar Zayadi.

Bagaimana Nasib 35.152 Calhaj Jatim?

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur kini melakukan pendataan jumlah calon haji (calhaj) asal Jatim, yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, setelah Kemenag RI memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan haji tahun 2020, karena pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Karena ditiadakan, calhaj yang terjadwal berangkat tahun ini secara otomatis masuk ke daftar calhaj tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 121 Tahun 2020, kuota calhaj untuk Jatim, tahun ini sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, 34.516 orang, 353 prioritas calhaj lanjut usia, 47 orang dari KBIHU, dan 236 petugas haji daerah. “Itu (data calhaj) untuk Jawa Timur saja, dengan masa tunggu 28 tahun,” katanya.

Karena pemberangkatan haji tahun ini ditiadakan, maka calhaj yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara otomatis akan menjadi jemaah calhaj tahun 2021. “Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Dan, nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,” tutur Zayadi.

Baca Juga:  Soal Relokasi Dana Haji , PKS: Itu Dana Besar Sekali, Harus Dikelola Dengan transparansi dan profesionalisme

Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom pada Selasa 2 Juni 2020.

Menag menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa hal, di antaranya, Pemerintah Arab Saudi, hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun.

“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” ujar Fachrul.

Selain belum adanya kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, keputusan ini diambil Kemenag melalui kajian yang mendalam. Selain mempertimbangkan pelayanan, Kemenag juga melihat dari sisi perlindungan jiwa jamaah. Apalagi, sampai saat ini kasus virus Corona masih sangat tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Sumber: sahijab.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan