Jangan Cuma Mau Enaknya Jabatan, Jimly: SBY Adalah Bukti Sejarah Penghinaan Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie (Foto: Rmol)

IDTODAY.CO – Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang sanksi pidana penghina presiden dan pejabat negara terus menuai pro-kontra di tengah-tengah publik.

Salah satu yang menyoroti surat telegram tersebut adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. Dia mengingatkan petugas kepolisian untuk tidak menafsirkan sendiri makna ‘penghinaan presiden’ dengan sikap dan budaya “Asal Bapak Senang” dalam memberikan tindakan hukum terhadap masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs. Dalam ceritanya jimly menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti menjadi delik aduan.

Maksudnya, orang yang dianggap menghina presiden dapat dipidanakan apabila presiden sendiri yang merasa terhina dan melaporkan penghinaan itu kepada polisi.

Pasal tentang penghinaan presiden dalam KUHP seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1) telah dibatalkan oleh MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006.

“Pasal penghinaan Presiden dlm KUHP sdh brganti jadi delik aduan sbg bukti bhw scr pribadi ybs memang merasa trhina. Ini pnting agar petugas tdk menafsir sndiri dg sikap& budaya ABS yg mrusak dmkrasi. Jngn cuma mau nikmatnya jbtn & dmkrsi tp tolak beban yg mst ditanggung di dlmnya,” cuit Jimly sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (10/4/2020)

Jimly memberikan saran kepada pejabat negara yang merasa dihina agar tidak mendengarkan dan menganggapnya sebagai angin lalu. Dia meyakini etika kritik akan selalu berubah seiring dengan tingkat peradaban bangsa yang semakin maju.

Baca Juga:  Kritikan Keras YLBH Terkait Polri Mau Pidanakan Penghina Presiden: Kalau Tidak Mau Dikritik Jangan Jadi Pejabat Publik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu meyakini pada akhirnya kritikan tidak akan diarahkan pada personal.

Jimly mengisahkan, suatu suatu ketika Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) bersama Ibu Ani Yudhoyono mengadu ke Bareskrim karena merasa terhina oleh ulah demonstran yang simbolkan SBY dengan sapi gendut di depan HI.

“Ketika ktemu, sy bilang, pak SBY akan jadi contoh dlm sejarah ttg pasal penghinaan yg sdh diputus MK,” pungkas Jimly.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan