Jimly Asshiddiqie: Cukup Perpres, BPIP Tak Perlu Undang-Undang

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie.(Foto: TEMPO/Dasril Roszandi)

IDTODAY.CO – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak perlu diatur di dalam Undang-Undang dan cukup diatur dalam Peraturan Presiden.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jimly dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu, 18 Juli 2020.

“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” kata Jimly sebagaimana dikutip dari Tempo.co (18/7/2020).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah itu mengatakan pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Menurutnya,  RUU BPIP seharusnya mencakup terhadap pengaturan hal yang lebih luas, semisal agenda pembinaan ideologi Pancasila. Termasuk juga BPIP didalamnya.

“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” pungkasnya.[tempo.co/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan