Jimly Asshiddiqie: Jokowi Mestinya Berlakukan Darurat Sipil

Prof. Jimly Asshiddiqie,(Foto: fajar.co.id)

IDTODAY.CO – Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie menilai kebijakan presiden Joko Widodo dalam menghadapi pandemi covid 19 sudah keliru sejak awal.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam program NGOMPOL (Ngomongin Politik) yang tayang di channel YouTube JPNN.com, Sabtu (8/8).

 “Saya dari awal sudah bilang, mestinya berlakukan keadaan darurat sipil, di bawah kendali presiden. Itulah manajemen yang tidak biasa,” kata Jimly sebagaimana dikutip dari JPNN.com (9/8/2020).

“Ini sekarang kan manajemennya biasa-biasa saja. Makanya marah terus presidennya.” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Jokowi Mulai Jenuh Tangani Covid-19, ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) tersebut menuturkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah soal manajemen krisis.

Menurutnya, hal tersebut sudah ada aturannya dalam hukum tata negara. Ada hukum tata negara normal, ada hukum tata negara darurat. Umumnya, konstitusi modern pasti sudah mengantisipasi itu.

“Ada pasal yang dibuat. Kalau kita namanya Pasal 12 (UUD45), pasal tentang keadaan bahaya,” tukasnya.

Tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini kemudian menjelaskan tentang beberapa situasi darurat. Yaitu, keadaan bahaya itu bisa perang, nonperang, bisa darurat militer nonperang, bisa darurat sipil, karena bencana alam maupun nonalam.

Jimly menegaskan, semua bangsa modern sudah banyak pengalaman dan seharusnya dijadikan pelajaran. Terutama, pandemi Covid-19 ini terjadi di seluruh dunia, dan 80 persen menerapkan keadaan darurat.

Namun demikian, kebijakan Indonesia menurutnya berbeda, karena yang diumumkan Presiden Jokowi bukan keadaan darurat.

Baca Juga:  Uang Masyarakat Rp690T Ngendap di Bank, Jokowi: Masyarakat Harus Belanja Sebanyak-banyaknya

“Yang dideklarasikan Pak Jokowi 3 April itu kan bukan keadaan darurat tapi bencana nasional. Beda bencana nasional dengan keadaan darurat. Kalau bencana nasional itu merujuk ke UU Penanggulangan Bencana Nasional 2007,” jelasnya.

Terkait hal itu, jimly menegaskan apabila mengacu UU Penanggulangan Bencana, mestinya pemerintah tidak boleh melanggar HAM dan konstitusi. Hal tersebut merupakan kebijakan yang bang ang tidak tepat di situasi pandemi sekarang ini.[jpnn/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan