Jokowi Abaikan MA Soal BPJS, MS Kaban: Ini Perbuatan Tercela! Mana Nyali DPR Impeach Presiden?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, ada beberapa daerah yang memiliki penambahan terus menurus orang yang tertular virus Korona atau Covid-19. Padahal daerah tersebut sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Raka Denny/JawaPos.com)

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban meminta Presiden Joko Widodo untuk ‘istirahat’ jika memang ‘lelah’. Sebab, mengambil keputusan dalam kondisi lelah, NKRI akan jadi taruhan.

Penegasan itu disampaikan MS Kaban menyoal ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan ketetapan itu, Presiden Joko Widodo kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran iuran sebelumnya pada Maret 2020.

“Presiden sebagai kepala negara RI mengabaikan keputusan Mahkamah Agung tentang iuran BPJS apakah ini bukan pelanggaran terang benderang. Apakah tidak tahu apa isinya? Sehingga tidak tahu apa yang tandatangani, apakah ini lucu-lucuan. Kalau presiden lelah istirahatlah. Ambil keputusa dalam lelah NKRI jadi taruhan,” tegas MS Kaban di akun @hmskaban.

Tak hanya itu, MS Kaban juga mempertanyakan sikap DPR RI terkait Presiden yang abaikan keputusan MA.

“Presiden Jokowi beri contoh yang salah mengabaikan keputusan MA, jangan heran hari-hari ke depan keputusan MA diabaikan rakyat. DPR RI mana nyali impeach Presiden, apakah mengabaikan keputusan MA bukan perbuatan tercela. Apakah itu bukan pelanggaran UU dan sumpah jabatan. Apa takut THR gak cair? Ya Salam,” tantang @hmskaban.

Baca Juga:  Sebut Jokowi Offset Soal Pencalonan Gibran, Rizal Ramli: Kirain Budaya Solo itu Santun

Ironisnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengelak terkait pernyataannya bahwa pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS.

“Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana saya bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS? Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final dan mengikat. Pemerintah sudah ikut vonis MA dengan mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd mengomentari tulisan bertajuk “Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan”.

Pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD menyatakan putusan itu harus dipatuhi dan tidak boleh dilawan.

“Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (09/03).

Sumber: itoday.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan