Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

IDTODAY.CO – Sebanyak 10 lembaga secara resmi dibubarkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Dikutip dari detik.com (29/11/2020), Perpres pembubaran badan ini ditanda tangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini maka semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut 10 badan/lembaga yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standarisasi dan Akreditas Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

10. Badan Regulasi Telekomukasi Indonesia

Pada pasal 2 dan 3 dalam Perpres ini dijelaskan bahwa semua tugas, fungsi, pendanaan dan juga kepegawaian dikelola oleh Kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga non struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” bunyi pasal 4 Perpres itu.

Baca Juga:  Nilai-Nilai Demokrasi yang Sesungguhnya Pasti Senafas Dengan Kepentingan Rakyat

“Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tambahnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan