Jokowi: Buruh Demo UU Cipta Kerja Karena Termakan Hoax

Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tertangkap kamera tak menggunakan masker saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa banyaknya aksi penolakan dari berbagai golongan terhadap undang-undang Cipta kerja disebabkan adanya kabar hoax terkait substansi undang-undang tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10) .

“Saya melihat adanya unjuk rasa permintaan Undang-undang Cipta kerja yang pada kenyataan dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Jokowi kemudian menjelaskan terkait informasi yang berseliweran di masyarakat. Termasuk di antaranya terkait penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten / Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

“Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada,” terang Jokowi.

Demikian pula, Presiden Jokowi menjelaskan terkait informasi yang benar dalam UU Cipta Kerja yang mengatakan upah minimum buruh menjadi per jam. Demikian juga dengan kabar soal semua cuti dihapus, Jokowi memastikan hal itu tidak benar.

Baca Juga:  Sebut Penolak UU Ciptaker Susah Diajak Bahagia, KSPI Tanggapi Pernyataan Moeldoko

“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ucap Jokowi.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan