Jokowi Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet Papua

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Pembukaan Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu, 6 November 2019. Dalam sambutannya, presiden menantang perbankan untuk membuka kantor cabang di wilayah yang belum banyak tersentuh jasa keuangan seperti di Wamena, Papua. (TEMPO/Subekti.)

IDTODAY.CO – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.

Baca Juga:  Jokowi Tetapkan Perpres Gaji Ketua Komisi Kejaksaan Rp 18 Juta/Bulan

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan