Jokowi Kalah Lagi di Pengadilan, Moeldoko Bungkam!

Jokowi Konpres Revisi UU KPK.(Foto: Liputan6.com/HO/Kurniawan)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali harus menerima kekalahan terkait hasil sidang di pengadilan. Kekalahan tersebut menjadi kali kesekian presiden Jokowi harus ” tertunduk malu” di depan rakyatnya sendiri..

Kekalahan tersebut terkait dengan gugatan atas pemberhentian Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Evi Novida Ginting. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, Pengadilan mewajibkan Jokowi untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya. Dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red),” ujar kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (24/7).

“Dengan putusan PTUN ini, berarti tidak boleh ada proses PAW (Pergantian Antarwaktu) di DPR dan Presiden. Kami berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya,” sambung Heru.

Baca Juga:  Fadli Tetap Kritik Jokowi Meski Gerindra Sudah Berkoalisi dengan Pemerintah: Saya Merasa Bertanggung Jawab Sebagai Legislatif

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan lima hal terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kedua, membatalkan Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 sebagaimana sebelum diberhentikan.

Baca Juga:  Jokowi Tak Bisa Paksakan Bangun Gedung di IKN, Ekonomi Rakyat Bisa Boncos

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

“Harapan kami, Presiden tidak berbeda bersikap dengan PTUN. Sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI,” tegas Heru. .

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). kegiatan tersebut terkait perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak berkomentar sama sekali terkait putusan PTUN itu karena tidak termasuk dalam ketentuan tugasnya.

Baca Juga:  Jokowi Gratiskan Listrik 24 Juta Pelanggan PLN Selama 3 Bulan

“Itu jauh dari tugas saya. No comment,” kata Mantan Panglima TNI itu singkat.

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keppres nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat pada 23 Maret 2020.

Gugatan itu, diajukan pada April 2020 lalu dan diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga kalah di pengadilan terkait gugatan pemblokiran internet di Papua.

Kemudian, Jokowi juga pernah kalah di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015. Pada putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.[pojoksatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan