IDTODAY.CO – Anggota komisi IX DPR fraksi PPP, Anas Tahir menyoroti kenaikan kembali iuran BPJS kesehatan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, Ia mengatakan, pemerintah kurang mempunyai sense of crisis hingga tega mengubur kegembiraan masyarakat pasca pembatalan yang dilakukan oleh MA. Bahkan, keputusan tersebut berpotensi menghadirkan keprihatinan mendalam terkait “nasib buruk” yang menimpa rakyat Indonesia di tengah darurat virus Corona.

“Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (14/5/2020).

Bahkan, Anas yaki Mahkamah Agung (MA) berpeluang untuk menolak atau menerima Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepre Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kemungkinan tersebut didasarkan atas gugatan yang akan dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebagaimana pernah mereka lakukan juga terhadap Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Baca Juga:  Siap Lawan Presiden, Kapolri, dan Kabareskrim, Ruslan Buton ikuti Sidang Praperadilan Pagi Tadi

“Seharusnya kenaikan iuran BPJS tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan (MA-red). Jika hal ini terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik kebijakan politik,” urainya

Anas menambahkan, kenaikan BPJS di saat krisis seperti saat ini, berpotensi meningkatkan penunggakan iuran oleh masyarakat karena memang mereka sedang berada dalam situasi yang serba sulit.

“Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efiseinsi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan