Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, KSPSI dan KSPI Gugat ke MK

Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Rahel/detikcom)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi tandatangani  UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman pada Senin (2/11), dan diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat Setneg.go.id

Menyikapi pengesahan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Puan Maharani: Venue PON Harus Terus Dimanfaatkan untuk Rakyat Papua

Andi Gani Nena Wea selaku Presiden KSPSI yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

“Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya,” kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11). Seperti dikutip dari kumparan (03/11/2020).

Baca Juga:  Optimis, Jokowi Sebut Pandemi Covid 19 Sebagai Peluang Benahi Sistem Secara Fundamental

Menurut Andi, UU Cipta Kerja merampas masa depan buruh Indonesia. Ia memastikan buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Ia juga mengatakan bahwa para buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,” pungkasnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan