Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat, Maksudnya?

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi kawasan food estate di Kalimantan Tengah.(Foto: Humas Kementan)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan beberapa fakta terkait undang-undang Cipta kerja yang terus menjadi polemik di masyarakat. Menurutnya, Undang-Undang tersebut akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

“Ini jelas. Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” kata Jokowi

Jokowi mengatakan bahwa regulasi yang sebelumnya tumpang tindih dengan prosedur yang cukup rumit akan teratasi dengan adanya undang-undang Cipta kerja. Alhasil, memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK), untuk membuka usaha baru.

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Mereka hanya melakukan pendaftaran saja.

Lagian juga,  pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Bahkan, khusus UMK sektor makanan dan miniman, sertifikasi halalnya dibiayai oleh pemerintah. “Artinya gratis,” tegas Jokowi.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan