Jokowi Sudah 3 Kali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Alur Ceritanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Mata Najwa, Rabu (22/4/2020). Saat ini Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu mengundang polemik. (Foto: Twitter @MataNajwa)

Di tengah masih belum selesainya penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menaikkan lagi iuran yang mesti dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi terhitung telah 3 kali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah upaya pertama dan kedua urung terlaksana lantaran menuai kritik hingga dibatalkan MA, kini langkah serupa kembali ditempuh.

Berikut rangkuman mengenai naik turunnya iuran BPJS Kesehatan:

Kenaikan Iuran Pertama Kali Tahun 2016

Langkah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kali pertama terjadi pada tahun 2016 lewat Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Sedangkan peserta kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.

Setelah menuai berbagai protes, kenaikan iuran untuk kelas III dibatalkan. Kendati demikian, kenaikan untuk kelas I dan II tetap diberlakukan.

Langkah tersebut nyatanya tak membuat neraca keuangan BPJS Kesehatan membaik. Angka defisitnya tetap melonjak dari semula Rp 5,7 triliun menjadi Rp 9,7 triliun.

Kenaikan Iuran Kedua di Akhir Tahun 2019

Kebijakan menaikkan iuran tersebut kembali dilakukan pemerintah di akhir tahun 2019 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diambil atas dalih kian membengkaknya defisit BPJS Kesehatan, dengan potensi Rp 28 triliun di akhir tahun.

Langkah tersebut kemudian digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan yang otomatis membatalkan kenaikan tersebut.

Sayangnya, hingga lebih dari dua bulan setelah keputusan tersebut ditetapkan, iuran tak jua turun. Belum adanya aturan baru membuat peserta mesti membayar iuran sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan.
Upaya Ketiga Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di Bulan Mei 2020

Baca Juga:  Ingat! Mulai Besok Iuaran BPJS Kesehatan Naik, 49.350 Peserta Turun Kelas

Di tengah kesibukan menangani pandemi COVID-19, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Upaya untuk ketiga kalinya itu, tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat peraturan tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Sementara iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 secara bertahap. Pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap sesuai jumlah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 senilai Rp 25.500.

Namun pengurangan subsidi itu bakal berkurang di tahun 2021, yang menyebabkan nominal iuran menjadi Rp 35.000.

Kembali Tuai Kritik dan Bakal Digugat Lagi

Upaya ketiga pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi-lagi kembali menuai kritik. Komentar tersebut salah satunya datang dari Komisi IX DPR RI selaku mitra pemerintah di bidang kesehatan.

“Pemerintah tidak boleh egois lah untuk ini, untuk terus menaikkan seperti ini karena psikologi masyarakat yang harus dipikirkan, kondisi masyarakat sekarang yang COVID dan menjelang Lebaran. Mereka sudah tertekan karena sudah sangat lama berada di rumah, ini ditambah persoalan BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten, naik, tidak naik lalu naik lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh, Kamis (14/5).

Selain menuai kritik, kebijakan itu juga akan digugat lagi oleh KPCDI. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto menyatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan uji materil ke MA.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut,” ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Sumber: Kumparan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan