IDTODAY.CO – Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020.

“Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan,” bunyi Pasal 2 seperti dikutip dari draft Perpres, Rabu (6/5). Seperti yang dikutip dari liputan6.com (06/05/2020).

Dalam Perpres itu dijelaskan bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara, anggota dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Adapun rinciannya adalah total Ketua Dewas KPK itu meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Sehingga, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni, Rp 12.936.000.

Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Total yang diterima Tumpak Rp 104.620.000 per bulan.

Baca Juga:  Jadi Sasaran Rasis, Natalius Pigai: Jokowi Ciptakan Buser Untuk Olok-olok Warga

Adapun untuk anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000. Adapun rinciannya yaitu, gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Kemudian tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjanhan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, hingga tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Sehingga, total yang diterima anggota Dewas KPK sekitar Rp 97 juta.

Selanjutnya untuk tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjanhan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, hingga tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Sehingga, total yang diterima anggota Dewas KPK sekitar Rp 97 juta.

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi akan diberikan secara tunai kepada dewas KPK. Namun, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

“Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas merupakan pengganti hak pensiun,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres 61.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan