Jokowi Tetapkan Covid-19 Menjadi Bencana Nasional

Presiden Jokowi Dan Sri Mulyani (Foto: CNBC indonesia)

IDTODAY.CO – Untuk menetapkan virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

“Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4). Sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (13/04/2020).

Setiap keputusan yang tertulis dalam aturan tersebut, harus dijalankan saat Keppres diteken. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian dalam keputusan itu juga dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Sindir Jokowi, Said Didu: Covid-19 Disebut Gelombang Kedua Apabila Yang Pertama Menurun…

Selain itu, dalam Keppres tersebut juga dijelaskan bahwa kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. “Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan