IDTODAY.CO – Guna untuk meredam wabah Virus Corona di Indonesia, presiden Joko Widodo mewcanakan untuk mengambil langkah darurat sipil untuk membatasi aktivitas sosial.

Akan tetapi wacana untuk mengambil langkah darurat sipil ini mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Politikus DPP PKS Mardani Sera mengatakan, seharusnya pemerintah mengambil langkah karantina wilayah atau lockdown, bukan mengambil langkah kebijakan darurat sipil. Mardani beranggapan, darurat sipil akan meminta kekuasaan besar tanpa kewajiban.

“Pak Jokowi mestinya melaksanakan Karantina Wilayah atau lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin terapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga,” ungkap Ali Sera dikutip dari akun twitter resminya. Sebagaimana dikutip dari FAJAR.CO.ID (31/03/2020).

Mardani juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah menggunakan undang-undang nomor 6 tahun 2018 untuk karantina yanga mana bisa menjamin masyarakat yang punya penghasilan rendah

Baca Juga:  Persatuan Perawat Kecewa Cara Pemerintah Tangani Covid-19

“Pemerintah Blunder. Mestinya karantina wilayah atau lockdown berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa Social and Physical Distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya.” Katanya.

Menurut Mardani, darurat sipil bisa bisa bikin pemerintah tidak fokus karena kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol.

“Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa, hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing atau jarak aman yang akan dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

Disamping itu Jokowi juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil supaya PSBB dapat dijalankan secara efektif. Namun, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.[fajar]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan