IDTODAY.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar meninggal dunia. Fedrik dinyatakan terkonfirmasi positif Corona. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tempat Jaksa Fedrik bekerja ditutup dua hari untuk disemprot disinfektan.

“Karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar COVID-19 maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/8). Seperti dikutip dari detik.com (18/08/2020).

Baca Juga:  Update Corona di RI 3 Juni: Kasus Positif 28.233, Sembuh 8.406, Meninggal 1.698

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup mulai kemaren dan hari ini guna dilakukan penyemprotan desinfektan. Hari mengatakan jajaran di sana juga akan menjalani tes rapid dan swab Corona.

“Dilakukan sterilisasi, penyemprotan disinfektan termasuk dilakukan rapid test maupun swab di seluruh jajaran Kejari Jakarta Utara,” ujarnya.

Ia berharap, dengan dilakukannya penyemprotan dapat mengurangi resiko penyebaran virus Corona di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah 2 hari, hari ini dan besok, dilanjutkan libur maka minggu berikutnya mudah-mudahan sudah dalam kondisi steril, tidak lagi terpapar virus COVID-19,” ungkap Hari.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Dr Reisa: Indonesia Ikut Kembangkan Vaksin Corona, Jadwalkan Tersedia 2021

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan