Jumlah Halam UU Cipta Kerja yang Diserahkan Istana ke Muhammadiyah Berbeda Dengan yang Disahkan DPR

Sekertaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: suara.com/Pebriansyah Ariefana)

IDTODAY.CO – Presiden Jokowi mengutus Mensesneg Pratikno untuk menyosialisasikan sekaligus menjaring masukan terkait UU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja kepada sejumlah organisasi Islam. Di antaranya Muhammadiyah, PBNU, termasuk MUI, yang sejak awal menolak Omnibus Law.

Akan tetapi naskah UU Cipta Kerja yang dibawa kepada ormas Islam itu jumlah halamannya berbeda dengan diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu (14/10) lalu, sebanyak 812 halaman.

Baca Juga:  Airlangga: Meski Dalam Kondisi Prihatin, Indonesia Masih Mampu Lakukan Reformasi Birokrasi

“(Yang kami terima) 1.187 halaman,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Rabu (22/10). sebagaimana dikutip dari kumparan (22/10/2020).

And Mu’ti mengatakan bahwa naskah UU Cipta Kerja yang diberikan oleh istana kepada Muhammadiyah hanya ada satu versi. Naskah itu pula yang dikaji Muhammadiyah untuk disampaikan koreksinya kepada Presiden Jokowi.

“Saya hanya menerima satu versi saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker

Kemudian, Pada Rabu (22/1) siang, PP Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk menyampaikan masukan terkait UU yang memicu demonstrasi besar tersebut. Salah satu permintaan Muhammadiyah adalah menunda penerapan UU Ciptaker.

“PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya,” papar Mu’ti.

“Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama,” imbuhnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan