Jumlah Pegawai KPK Positif Corona Capai 69 Orang

Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

IDTODAY.CO – Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan data terbaru terkait jumlah pegawai KPK yang terpapar virus Corona. Ali menyebut, hingga saat ini tercatat masih ada 69 orang yang positif corona.

“Informasi yang kami terima saat ini terkait perkembangan hasil swab di lingkungan KPK sementara adalah total konfirmasi positif 69 orang,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/9). sebagaimana dikutip dari kumparan (13/09/2020).

Ali juga mengungkapkan, jumlah pegawai KPK yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 sebanyak 31 orang. Sedangkan 38 orang masih menjalani isolasi mandiri.

“Kami juga masih menunggu seluruh hasil test swab terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin sampai Jumat 7 sampai dengan 11 September 2020 dengan jumlah peserta 1.901 orang,” ucap Ali.

Ali mengatakan, hari ini kembali dilakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi KPK. Yakni Gedung KPK Kuningan C1, Gedung KPK Merah Putih K4, dan Rutan Guntur Pomdam Jaya. hal ini sebagai upaya untuk menekan penularan virus corona di lingkungan KPK.

Baca Juga:  Berharap tak Jenuh dan Meningkatkan Imun, Risma Beri Fasilitas untuk 4 Anak Positif COVID-19 yang Dirawat di Asrama Haji

“KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin,” jelas Ali.

Meski begitu, Ali menegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap berjalan. Sebab penyelesaian perkara di KPK dibatasi oleh UU.

“Penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan dalam situasi pandemi saat ini sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko, hal ini karena menurut ketentuan UU ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa mau pun para penyidik KPK,” tutup Ali.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan