Kalangan Buruh Akan Gugat Omnibus Law ke MK

Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja (Foto: Tim Infografis Fuad Hasim)

IDTODAY.CO – DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan undang-undang Cipta kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Keputusan itu menimbulkan penololakan dari berbagai pihak dari mahasiswa hingga para buruh.

Kalangan buruh pun menyatakan bakal terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah. salah satu langkah yang akan diambil untuk menolak undang-undang ciptaker tersebut adalah langkah konstitusional melalui regulasi yang berlaku yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (9/10). sebagaimana dikutip dari cnbc Indonesia (09/10/2020).

Berbagai upaya tersebut bukan hanya dilakukan oleh KSPI, namun juga konfederasi maupun serikat pekerja yang lain. Total ada 32 federasi yang terus menyuarakan penolakan UU Omnibus Law ini.

“Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta,” jelas Said Iqbal.

Baca Juga:  Bahas Outlook Ekonomi, Begini Jawaban Airlangga Hartarto Saat Ditanya Omnibus Law Oleh Dubes Singapura

Menurut Iqbal, langkah konstitusi melakukan judicial review ke MK menjadi hal yang harus dilakukan demi membatalkan UU Cipta Kerja. Iqbal juga mengaku bahwa memang ada cara lain yang bisa dilakukan yaitu  mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, itu menjadi pertanyaan karena Presiden sendiri yang pertama kali mengumumkan ini.

Menurut Iqbal, judicial review menjadi langkah paling logis. Selama ini buruh sudah menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.[cnbcindonesia/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan