Kapolda Metro Jaya Sebut Ada 43 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan saat Demo Omnibus Law di Jakarta

Halte Transjakarta dibakar saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Foto : Okezone/Heru Haryono)

IDTODAY.CO – Sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat demo Omnibus Law tanggal 8 Oktober yang lalu. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Senin (12/10).

“Yang kita lakukan kemarin itu ada 135 (yang diamankan), kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka,” ujar Nana. Seperti dikutip dari kumparan (12/10/2020).

Baca Juga:  Minta Warga DKI Beraktivitas Normal, Anies Targetkan Fasilitas Publik Segera Beroperasi

Polisi saat ini terus menyelidiki dalang di balik perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum saat demo berlangsung.

“Dan terhadap para pelaku pengerusakan kemudian terhadap para pembakaran, apakah itu halte busway atau lokasi lain itu akan terus kami kejar, akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkistis,” tegasnya.[kumparan/aks/nu]

Baca Juga:  Massa buruh Demo Didepan Gedung DPR, Tuntut DPR Gelar Paripurna Legislative Review UU Cipta Kerja

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan