Kapolri Minta agar Gakkumdu yang Berhasil Kawal Pilkada 2020 Diberikan Reward

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).(Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

IDTODAY.CO – Kapolri Jendral Idham Azis meminta agar personel Sentra Gakkumdu yang berhasil mengawal Pilkada 2020 diberikan reward. Hal ini bertujuan untuk memotivasi personel untuk bekerja dengan baik dalam penegakkan hukum saat Pilkada 2020.

“Berikan mereka kepastian kalau mereka berhasil di Sentra Gakkumdu untuk mengawal pelaksanaan (Pilkada) tahun 2020 berikan mereka reward itu yang pasti, sehingga mereka punya motivasi lebih selama bergabung di Sentra Gakkumdu,” kata Idham saat penandatanganan peraturan bersama di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/7). Seperti dikutip dari detik.com (20/07/2020)

Pada kesempatan yang sama, Idham mengatakan bahwa jajarannya siap membantu jalannya Pilkada 2020. Ia pun meminta secara pribadi kepada Askop Kapolri untuk selalu melaporkan perkembangan kinerja Sentra Gakkumdu.

“Saya secara pribadi memberikan dukungan tanpa payung cadangan bapak ketua bawaslu saya kira bukan kali ini kita bekerja sama dan saya menunjukkan betul komitmen bahwa Polri betul-betul siap memberikan bantuan,” jelasnya.

“Saya akan mengecek setiap saat atau supervisi dadakan kepada mereka-mereka yang ada tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Saya berharap Asops secara pribadi melapor kepada saya. Semoga Allah SWT memberikan karunia rahmat kesehatan kepada kita supaya bisa berikan pengabdian baik,” sambungnya.

Baca Juga:  Berkometmen Akan Patuhi Mendagri, Andre Rosiade Akan Bagikan 1 Juta Masker di Sumbar

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Bawaslu Abhan telah menandatangani peraturan bersama terkait Pilkada 2020. Adapun, ketiga unsur ini sebagai perwakilan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sementara itu, Abhan selaku  Ketua Bawaslu RI  menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama 3 bulan akibat Pandemi COVID-19. Kemudian, Abhan menyinggung tugas berat Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pada pilkada tahun ini.

“Kalau kita melihat bahwa peserta Pilkada 2020 ada 270, 9 provinsi dan lainnya adalah kab/kota. Namun demikian pada riilnya adalah bukan hanya 270 tapi 309 daerah karena ada yang pilgub tapi tidak ada pilkada. Artinya, apa saya katakan bahwa kemungkinan locus delicti penanganan pelanggaran itu ada di 209 daerah bukan hanya di 270 daerah. Jadi cukup banyak 309 daerah yang menjadi tanggung jawab kita (Sentra Gakkumdu) di dalam penegakan hukum pidana pemilu ini,” ucap Abhan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan