Kapolri Tanggapi Santai Para Pengkritik

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, Foto: Mediaindonesia.com

IDTODAY.CO – Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penegakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara yang mendapat kritik dari berbagai kalangan karena dianggap menghilangkan hak rakyat untuk mengkritik pemerintah ditanggapi dengan santai oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.

Kapolri tersebut menganggap kritikan terhadap telegram itu merupakan sesuatu yang wajar. Akan tetapi, Idham Azis menegaskan ketentuan membuat semua orang puas dan pasti ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Kapolri: Pastikan Mako Dalam Keadaan Aman dari Ancaman Sabotase Dan Teror

Dia menjelaskan bahwa ada proses praperadilan yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan hukum yang berlaku. “Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan-kan Polri,” tegas Idham dikutip dari Pojoksatu.id (9/4/2020).[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan