IDTODAY.CO – Program Kartu Prakerja gelombang ke-12 resmi dibuka hari ini. Dengan begitu, masyarakat bisa mulai melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja ini melalui website www.prakerja.go.id.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 ataupun gelombang ke-12 ini saya nyatakan dibuka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers, Selasa (23/2/2021).

Program Kartu Prakerja gelombang ke-12 pada semester I-2021 ini akan tetap menggunakan metode semi bansos dengan besaran bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan insentif survei Rp 50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp 150 ribu.

“Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima dapat didanai dengan anggaran Rp 10 triliun,” ungkapnya.

Baca Juga: Butuh Pekerjaan? Enggak Usah Takut, Bank Danamon Baru Buka Lowongan Pekerjaan

Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja, sama dengan tahun 2020 yaitu WNI, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

“Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja,” tuturnya.

Selain itu, Penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.

“Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari Pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK,” tegasnya.

Baca Juga:  Gonjang Ganjing Kartu Pra Kerja

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Email yang Eror Ketika Membuat Kartu Prakerja

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan