Kasus Jiwasraya, Self Control Mekanisme Pengawasan OJK Sangat Lemah

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.(ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA)

IDTODAY.CO – Mantan Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menyoroti kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, dia akan sangat setuju apabila DPR RI dengan pemerintah sepakat untuk membubarkan lembaga tersebut melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya untuk kemudian tugas dan fungsinya dikembalikan kepada Bank Indonesia.

“Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam,” ujar Bamsoet, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Indopolika.com, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga:  Komis X DPR RI Minta Kemendikbud Bentuk Tim Khusus Pemantau Penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah

Bamsoet menegaskan pemerintah tidak perlu ragu untuk membubarkan OJK. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan tidak membiarkan rakyat menjadi korban karena kesalahan OJK ya tak tertangani dengan baik.

“Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial Service Authority). Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman,” ucap Bamsoet.

Baca Juga:  Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Ahmad Ali: Fakta dari Peter Gontha Bisa Jadi Bahan Investigasi

Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini  mencontohkan permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB)

Menurutnya, OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

“Sedangkan dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi” terang Bamsoet mencontohkan.

“Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia,” tandas Bamsoet.[indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan