IDTODAY.CO – Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR, mengingatkan KPK agar dapat menempuh langkah penyelidikan yang membahas temuan dalam program kartu prakerja.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Netty Prasetiyani,  

Ia bahkan mewanti-wanti jika melanggar hukum terbukti ada dalam pengelolaan kartu prakerja, pemerintah bisa saja berdalih menggunakan perppu korona sebagai “baju pelindung” atas kesalahannya.

“Pastikan penyelewengan anggaran dan kerugian negara dalam kasus ini tidak berlindung di balik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid- 19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang-merah), “kata Netty saat dihubungi, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca Juga:  Bagaimana Satu Keluarga di Surabaya Terpapar COVID-19 Hingga Meninggal?

 ini mengatakan temuan KPK membuktikan kebenaran hal-hal yang selama ini disuarakan fraksinya di rapat komisi maupun di berbagai forum lain. Ia menuturkan mulai dari proses pengguliran program, pelaksanaan, dan substansinya, ada banyak masalah yang harus diselesaikan.

Sebut saja, papar Netty, mulai dari proses penunjukan mitra yang sarat konflik kepentingan, proses rekruitmen peserta hingga biaya pelatihan yang sebenarnya bisa di akses gratis di internet atau YouTube.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona Bertambah, Pemerintah di Nilai Lamban Tangani Virus Corona

“Oleh karena itu, saya mengapresiasi temuan KPK ini dan meminta agar dibahas di rapat komisi dan rapat gabungan guna meminta tanggapan dari manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja serta Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan