Kasus Penganiyaan ABK Di Kapal China, Polri Periksa Dua Kantor Imigrasi

Anak Buah Kapal Cina dibuang ke Samudra. youtube officiall/mbc news

IDTODAY.CO – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami perbudakan dan eksploitasi di Kapal Long Xing 629 milik China.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa, (12/5/2020).

“Para ABK memiliki paspor keluaran Pemalang dan Tanjung Priok sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di dua tempat itu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (12/5/2020).

Ferdy mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 2 kantor imigrasi tersebut, karena didasarkan atas temuan 10 ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Pemalang dan empat ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Tanjung Priok.

Pemeriksaan tersebut juga dimaksudkan  sebagai gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Lebih jelas, Ferdy menegaskan bahwa pendidikan tersebut menggunakan Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan. Yaitu tipe A dan B.

Baca Juga:  ABK Korban Kerja Paksa Kapal Ikan Berbendera China Bertambah

Sedangkan maksud Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian. Kalau Tope B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan