Kasus Penyiksaan Kuli Bangunan: Kapolsek Diganti, 8 Polisi Disidang Disiplin

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,(Foto: TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

IDTODAY.CO – Respon cepat dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus penyiksaan terhadap seorang kuli bangunan, Sarpan (57),  yang sempat ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menegaskan telah mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan. “Kapolsek (Polsek Percut Sei Tuan) diserahterimakan,” katanya sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (10/7/2020).

Baca Juga:  Pemkot Pematangsiantar Keluarkan Peraturan Penanganan Covid-19, Salah Satu Isinya, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu

Tatan menjelaskan, tindakan juga diberikan kepada delapan personel polisi dari Polsek Percut Sei Tuan. Mereka ditarik ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan kasus pelanggaran disiplin. “Delapan anggota Polri yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan ditarik ke Polrestabes Medan untuk proses sidang disiplin,” urainya.

Tatan mengkonfirmasi adanya penindakan tegas terhadap anggotanya dikarenakan dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap Sarpan, si kuli bangunan. “Iya betul (terkait dugaan penyiksaan),” urai Tatan.

Baca Juga:  Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi Setelah Hina Nabi Muhammad dan Habib Bahar

Tatan menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aku nama anggota terkait dan nantinya akan diberikan sanksi tegas terhadap jajarannya yang terbukti melakukan kesalahan.

“Kapolda Sumut mengatakan akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. Dan tetap akan menindak anggota yang melakukan kesalahan,” ucapnya.[Indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan