IDTODAY.CO – Berkas Perkara dugaan teroris eks Sekretaris FPI Munarman dinyatakan P21. Kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan.

Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

“Polri telah melengkap berkasnya, sudah P21,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan berkas perkara terduga teroris eks FPI itu lengkap sejak tanggal 1 Oktober kemarin.

Baca Juga:  Habib Rizieq Bicara Soal Rekonsiliasi Dengan Pemerintah: Kalau Berdiri Atas Dasar Kecurangan, Kedzaliman, Tidak Mungkin

Saat ini tersangka dan barang buktinya rencananya akan diserahlan ke kejaksaan.

“Berkas lengkap sejak 1 Oktober kemarin ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

“(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan