Kejagung Harus Bertanggung Jawab Kepada Publik Terkait Dokumen Perkara yang Hangus Terbakar

HAMBAT KINERJA: Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (23/8). Gedung tersebut terbakar pada Sabtu malam lalu (22/8) dan baru bisa dipadamkan setelah petugas damkar bertarung selama 11 jam. (Foto: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

IDTODAY.CO – Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said meminta kata-kata jaksaan Agung untuk secara terbuka melakukan klarifikasi terkait berkas apa saja yang ikut hangus dilalap si jago merah.

Menurutnya, keterbukaan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.

“Kejagung harus terbuka, berkas berkas yang terbakar itu tentang apa saja. Meskipun sudah ada backupnya. Kejagung sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban untuk menginformasikan kinerjanya kepada publik dan saat ini publik sedang bertanta tanya, supaya tidak tinbul wacana yang liar” demikian kata Muhtar Said, sebagaimana dikutip dari RMOL, Selasa (25/8).

lebih lanjut, Kejaksaan Agung harus membeberkan tindak lanjut dan langkah solutif yang akan diambilnya terkait kebakaran yang meluluhlantakkan gedung 7 lantai tersebut.

“Kejagung harus mengumumkan dokumen apa yang terbakar dan apa langkah solusi untuk mengatasi hal tersebut,” tandasnya.

Direktur Said Law Office ini kemudian meminta biaya kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan profesional bentuk menemukan titik terang dan mencegah spekulasi masyarakat terkait kebakaran tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan CCTV Terkait Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung

“Polri harus mengusut tuntas penyebab kebakaran. Supaya ada titik terang,” tutup Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan