IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo dituntut oleh seorang warga yang bernama Enggal Pamukty yang mewakili kelompok UMKM agar Presiden Jokowi membayar ganti rugi sebesar 10 miliar. Hal itu dilakukan karena Jokowi dinilai lalai dalam menangani virus corona yang mengakibatkan UMKM mengalami kerugian.

Usai mendaftar gugatan class actionnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Enggal menegaskan bahwa “Kabar itu betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19. China sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus Propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi,”

Baca Juga:  Terkait Anggaran Uang Muka Kendaraan DPR, PDIP: Gak Usah Cari Kredit Popularitas, Ambil Aja

“Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi. Mementingkan investasi pariwisata disaat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari Jitunews (02/04/20)

Pria itu pun mengaku bahwa dia tidak akan menyerah untuk menggugat Jokowi. Dan klaim sudah mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Masih kata Enggal “Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang-pedagang kaki lima, dll, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua,” tutupnya.[]

Baca Juga:  Jokowi Minta Jalankan Darurat Sipil, Lantas Apa Konsekuensi Dan Pertimbangannya?

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan