IDTODAY.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemengdagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol COVID-19. Opsi tersebut sebagai upaya untuk memastikan para Paslon serius dalam penyelesaian penanganan wabah virus Corona.

 “Opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon, termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah COVID-19,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9). Seperti dikutip dari detik.com (08/09/2020).

Baca Juga:  Update Corona RI 14 September: Kasus Positif Tambah 3.141, Total Jadi 221.523

Opsi penundaan pelantikan ini muncul dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

Kasrius mengatakan bahwa kepatuhan para paslon hingga pendukung juga telah tercantum dalam peraturan KPU (PKPU).

“Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman COVID-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” tuturnya.

“Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman COVID-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Mendagri Tito Bicara Masalah Pandemi dan Pilkada Serentak

Selain opsi penundaan pelantikan, muncul juga opsi melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

“Opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah, jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19,” kata Kastorius.

Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Sedangkan paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon, yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” tuturnya.

“Selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri,” sambungnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan