Kemenhub Pastikan Arus Balik Mudik Dilarang dan Perketat Pengawasan Terminal-Bandara

Ilustrasi: Anggota Brimob Polda Jabar menjaga arus mudik di Kawasan Nagreg di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 Lebaran Idul Fitri 2020 kawasan jalur selatan menuju Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Jawa Tengah yang biasanya ramai pemudik kini terpantau lancar dan sepi menyusul larangan mudik guna mengatasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp

IDTODAY.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan arus balik mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah tetap dilarang dan akan memperketat pengawasan syarat balik mudik di terminal hingga bandara.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (25/4). Seperti dikutip dari detik.com (26/05/2020).

Baca Juga:  Silang Pemahaman Mudik-Pulkam Jokowi Dan Menhub, Aktivis: Makin Tampak Sumber Masalah Ada Di Kepala Negara

Bersama stakeholder, ujar Adita, Kemenhub akan akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi di sejumlah titik di jalan. Penyekatan akan terus dilakukan menghalau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk kembali.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan,” ucapnya.

Adita juga memastikan sejumlah simpul transportas mulai dari, terminal, stasiun, pelabuhan, hingga bandara akan diawasi secara ketat. Masyarakat yang tidak berkepentingan dan tanpa memenuhi kriteria syarat yang ditentukan, sebutnya akan dihalau untuk kembali.

Baca Juga:  Antisipasi Pemudik Colongan, Polres Bekasi Gelar Razia Di Jam-jam Favorit

“Maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujar Adita.

Sebelumnya pihak kepolisian RI mengaku pihaknya akan melakukan penyekatan di jalur-jalur utama arus balik menuju DKI Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Adapun terkait dengan pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan