IDTODAY.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, menyampaikan bahwa sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan terhadap sebaran virus korona di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), Sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrase.

“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Nugroho, dalam keterangannya, di Jakarta. Sebagaimana dikutip dari Minews.id (05/04/2020).

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus corona.

Nugroho mengatakan bahwa narapidana dan anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan tertular wabah virus Corona. Dan hal ini tidak dapat di pungkiri walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia,” katanya.

Nugroho menegaskan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait dengan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Baca Juga:  Anies Berencana Bagikan Masker Gratis Untuk Warga DKI

“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” kata Nugroho.

Di samping tidak terkait dengan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012, mereka yang mendapatkan asimilasi pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

Sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak, lanjut Nugroho,  yang telah dibebaskan dan saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

Baca Juga:  Warga Jakarta: Terimakasih Pak Anies, Anda Layak Dapat Bintang

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia. Terakhir,  Nugroho menambahkan, bawa saat ini hampir seluruh unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas, rutan, dan LPKA. Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan