Kementerian PAN-RB Kaji Lembaga Negara Mubazir Yang Bakal Dibubarkan

Dokumentasi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait antisipasi kebakaran hutan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. (NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

IDTODAY.CO – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberikan isyarat sebagai tindak lanjut wacana pembubaran lembaga negara yang dapat dilakukan oleh presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Moeldoko menyampaikan lembaga atau badan yang akan dibubarkan memiliki fungsi dan tugas yang sama seperti kementerian.

“Komisi Usia Lanjut ini enggak pernah kedengaran, apakah itu tidak dalam tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan (bubar),” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Viva.co.id (14/7/2020)

Moeldoko menegaskan lembaga yang akan di merupakan tersebut rencananya akan dilebur menjadi satu dengan lembaga yang lain sebagaimana pernah terjadi pada Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

“BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian, apakah cukup oleh Kementerian Pertanian,” ucapnya.

Moeldoko menegaskan sudah ada 18 lembaga yang disebut presiden sedang dalam kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pembubaran tersebut bukan asal-asalan, melainkan demi efisiensi.

Baca Juga:  Pengamat Terangkan Maksud Terselubung Pujian Prabowo Pada Jokowi

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, Pembentukan lembaga yang dianggap mubazir ini masih diatur melalui kepres, perpres ataupun PP, bukan undang-undang yang membawahinya.

“Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan RB,” ujarnya.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan