Kementerian PANRB: ASN Penganut Ideologi Khilafah Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.(Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat PNS pendukung khilafah. Menurutnya, pemecatan terhadap pendukung khilafah tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tegas Tjahjo, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (14/7/2020).

Baca Juga:  Ferdinand Komentari 56 Pegawai KPK Sebut Tawaran ASN Polri Upaya Penyingkiran: Edan!

Tjahjo menegaskan, sebagai abdi negara PNS tidak boleh berfaham khilafah yang notabene adalah ideologi transnasional, melainkan harus taat dan patuh pada ideologi Pancasila.

“Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila,” ucap Tjahjo.

Terkait hal tersebut, Tjahjo meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lebih difungsikan dalam upaya mencegah munculnya bibit radikal dan intoleransi di lingkungan ASN.

Baca Juga:  Sejumlah ASN Ditemukan Antar Bacalon Pilkada Daftar ke KPU

Menurut Tjahjo, dikutip dari laman menpan.go.id, Kementerian PANRB sudah melakukan kerjasama dengan BNPT dan instansi lain terkait upaya pencegahan paham intoleransi dan radikalisme di kalangan ASN.

“Kementerian PANRB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendiri. Kita harus terus bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa kita,” kata Tjahjo.

Pada dasarnya, 11 instansi pemerintah sudah mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenkumham, BNPT, BIN, BKN, BPIP, dan KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara.[pojoksatu/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan