IDTODAY.CO – Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan sebanyak 25 provinsi bersepakat untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober,” ujar Dinar sebagaimana dikutip dari Kompas.tv (31/10).
Akan tetapi, Dinar belum mau menjelaskan secara rinci terkait daerah yang bersepakat untuk tidak melakukan penarikan UMP pada tahun depan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lebih dulu membeberkan 18 provinsi yang bersepakat tidak menaikkan UMP. Yakni:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung.
9. Nusa Tenggara Barat
10.Nusa Tenggara Timur
11.Sulawesi Tengah
12.Sulawesi Tenggara
13.Sulawesi Barat
14.Maluku Utara
15.Kalimantan Barat
16.Kalimantan Timur
17.Kalimantan Tengah
18.Papua.
[kompas/brz/nu]