Kemnaker Klaim 25 Provinsi Siap Patuhi Surat Edaran Menaker soal UMP 2021

(Foto: Ilustrasi: upah.) (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)

IDTODAY.CO – Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan sebanyak 25 provinsi bersepakat untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober,” ujar Dinar sebagaimana dikutip dari Kompas.tv (31/10).

Baca Juga:  Menaker Sebut UU Cipta Kerja Buka Ruang Bagi Serikat Pekerja

Akan tetapi, Dinar belum mau menjelaskan secara rinci terkait daerah yang bersepakat untuk tidak melakukan penarikan UMP pada tahun depan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lebih dulu membeberkan 18 provinsi yang bersepakat tidak menaikkan UMP. Yakni:

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

Baca Juga:  Gubernur Jateng Bantah Isu Naikkan UMP 2021 Demi Pilpres 2024

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung.

9. Nusa Tenggara Barat

10.Nusa Tenggara Timur

11.Sulawesi Tengah

12.Sulawesi Tenggara

13.Sulawesi Barat

14.Maluku Utara

15.Kalimantan Barat

16.Kalimantan Timur

17.Kalimantan Tengah

18.Papua.

[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan