Kepala Daerah Diusulkan Dipilih DPRD Demi Hindari Cluster Baru Covid-19

Komisioner KPU Kota Palu menghadiri acara peluncuran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/11/2019). KPU Kota Palu resmi memulai tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang akan digelar pada 23 September 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

IDTODAY.CO – Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid 19.

Menurutnya, akan lebih baik apabila DPRD yang melakukan pemilihan tersebut demi menghindari kelas terbaru penyebaran covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Djohermansyah Djohan dalam diskusi virtual bertema “Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan” di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

“Kalau lewat DPRD kan, paling hanya anggota DPRD yang berkumpul. Tidak menghadirkan kerumunan massa banyak,” kata Joe, sapaan akrab Djohermansyah Djohan sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (14/10)

Ia menjelaskan untuk mencegah terjadinya politik uang di kalangan DPRD, penegak hukum dilibatkan dalam proses pemilihan. KPK disertakan sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan pemilihan. Dengan integritas KPK yang masih dipercaya, bisa mencegah terjadinya jual-beli suara pada anggota DPRD.

Baca Juga:  Soal Nomor Urut Paslon, Bobby Nasution: Dapat Nomor Apa Saja Tidak Masalah

Guru Besar Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu berpendapat, sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perpu untuk mengalihkan Pilkada lewat DPRD dan segera menghentikan tahapan kampanye dengan mengganti pemaparan visi dan misi para Pasangan Calon (Paslon) di depan DPRD.

“Pemilihan lewat DPRD juga sesuatu yang demokratis. Konstitusi tidak menyebut pilkada langsung tetapi pemilihan demokratis. Apa yang dilakukan lewat DPRD juga mekanisme sah yang demokratis,” tuturnya.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan