Ketat, Hanya ASN ini yang Bisa Liburan ke Luar Daerah Saat Libur Panjang

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

IDTODAY.CO – Pemerintah keluarkan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut juga tertuang pembatasan mobilitas terhadap keluarga ASN.

Baca Juga: Korupsi Dana DAK, 41 Kepsek Diperiksa Kejati Sulbar

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE sebagaimana dikutip dari Dream.co.id (10/3/2021).

Larangan ini bertujuan untuk menekan potensi lonjakan kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut.

Akan tetapi, SE tersebut juga menyertakan pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga:  Sebut Jakarta Terbaik Dalam Testing PCR Covid-19, Ketua Satgas: Tapi Tracing Contact Masih Bermasalah

Demikian juga bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Akan tetapi, ASN yang memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal.

Baca Juga: Wah, Pemerintah Sediakan Rp 1,88 Triliun Perpanjang Diskon Tarif Listrik

Keempat hal ini adalah peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-1, serta rotokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Nampak Berkerumun, KAMI Tuntut Pemerintah Sungguh-Sungguh Tangani Covid-19, PDIP: Menepuk Air Tepercik Muka Sendiri

Melalui SE tersebut, Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi,” terang SE tersebut.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” tegas SE tersebut.

Lebih lanjut, Tjahjo meminta PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. Sebagaimana hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:  3 Tempat Potensi Penularan Corona Paling Besar, Yang Pertama Kantor

Kemudian, Tjahjo meminta PPK untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Hal ini bertujuan memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN.  

“ Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Polri Serahkan 4 Tersangka Penipuan Pembelian Rapid Test Rp 52 Miliar

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan