IDTODAY.CO – Wakil Ketua Umum PAN yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, meminta aparat keamanan tidak melakukan tindakan represif kepada warga yang masih nekat menggelar Salat Id di masjid atau lapangan terbuka. Yandri menyebut, jika aparat menemukan hal tersebut, sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan saja.

“Jika saja nanti satu Syawal 1441 Hijriah ada warga atau umat kita yang tetap tetap salat di lapangan ataupun di rumah mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan,” ujar Yandri dalam konferensi pers sidang isbat bersama Kemenag, Jumat (22/5). Seperti dikutip dari kumparan (22/05/2020).

Baca Juga:  Baleg DPR Sangat Tidak Peka Terhadap Harapan Rakyat

Ia menilai bahwa dalam menyampaikan larangan Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan di tengah pandemi COVID-19 lebih tepat dilakukan secara kekeluargaan. Sehingga, tidak perlu terjadi insiden kekerasan atau pembubaran paksa.

“Tidak ada pembubaran ataupun namanya secara kekerasan karena harus dialog yang bagus. Kalau bisa dicegah, dicegah, Pak Menteri. Tapi kalau orang sudah kumpul di masjid, sudah kumpul lapangan terus dibubarkan saya kira akan menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.

Baca Juga:  Masuk Zona Hijau, 41 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Ia lalu merujuk aturan pelaksanaan ibadah bagi warga di zona hijau. Apalagi, keinginan masyarakat untuk bisa Salat Id berjemaah seperti biasa, kata Yandri, muncul setelah sejumlah pusat perbelanjaan kembali dibuka.

“Kami juga dukung dari Majelis Ulama Indonesia yang zona hijau kalau ada yang mau salat saya kira tidak perlu dibubarkan, Pak Menteri. Karena ini juga banyak keluhan dari masyarakat kita kenapa mal sekarang buka, Pak Menteri dan itu tidak dibubarkan, dibiarkan, Pak Kyai, buka dari jam 11 sampai jam 10 malam,” kata Yandri.

Baca Juga:  Anggota DPR RI F-Golkar Nilai RUU Cipta Kerja Lindungi Usaha Rakyat di Kawasan Hutan

“Jadi kalau pasar boleh dibuka, mal boleh buka,saya kira kalau ada umat Islam yang dengan keyakinannya InsyaAllah daerah zona hijau tidak ada yang terpapar COVID-19. Maka mohon kiranya mohon tidak dibubarkan atau tidak ada tindakan represif baik dari pihak polisi, tentara, aparat lurah, desa, camat bupati, wali kota dan sebagainya,” tutupnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan