Ketua Komisi VIII DPR Jelaskan Alasan Pentingnya UU Penanggulangan Bencana

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Foto : dpr.go.id/Azka/mr)

IDTODAY.CO – Pimpinan Komisi VIII DPRD menyampaikan alasan mengapa Indonesia UU tentang Penanggulangan Bencana. Ia menyebutkan salah satu alasannya yakni masih terdapat kelemahan dalam penanggulangan bencana.

“Hadirnya UU tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia merupakan jawaban, karena selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum ada UU yang secara khusus menangani bencana,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat bersama pemerintah, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (07/09/2020).

Baca Juga:  BNPB: Menteri hingga Anggota DPR Sepulang dari Luar Negeri Dapat Pengecualian Karantina

Menurut catatan PBB, jelas Yandri, Indonesia merupakan negara urutan ketiga di dunia yang paling rawan terhadap bencana. Data PBB tersebut, lanjut Yandri, seolah terkonfirmasi dengan kecenderungan peningkatan jumlah kejadian bencana di Indonesia jika diamati dalam satu dekade terakhir.

“BNPB mencatat sebanyak 3.768 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia sepanjang 2019. Di antara bencana itu, ada kategori hidrometeorologi, dan geologi,” tuturnya.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Sebut Bos Fadli Zon Bukan Prabowo, Tapi…

“Bencana hidrometeorologi meliputi bencana alam seperti banjir, longsor, dan puting beliung. Bencana ini terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi seperti angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi,” imbuhnya.

Menurut Yandri, bencana juga berkaitan dengan pengelolaan tata ruang. Oleh karena itu, penanganan bencana harus mulai dari hulu sampai hilir dan begutu sebaliknya.

“Sementara itu, menurut catatan LIPI, jumlah kejadian bencana rata-rata meningkat 10% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Meski jumlah kejadian bencana dilaporkan terus meningkat, BNPB dan semua stakeholder terkait berhasil menurunkan indeks risiko bencana di tahun 2016 sebesar 15,98%, dan diharapkan turun lagi hingga 30% di tahun 2019 sebagai basis data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” papar Yandri.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan