Khusus Zona Hijau, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah Di Lapangan

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (Foto: rmol.id)

IDTODAY.CO – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan bahwa daerah yang dinyatakan zona hijau penyebaran Corona oleh pemerintah dipersilahkan untuk melakukanSholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di lapangan.

“Kalau memang di daerah tersebut penyebaran virusnya terkendali maka umat Islam boleh menyelenggarakan sholat Id di masjid dan di lapangan,” kata Anwar kepada sebagaimana dikutip dari okezone.com (23/5/2020).

Baca Juga:  Pemuda Aswaja Tak Setuju Pendapat Anton Tabah Wakili MUI

Namun demikian, untuk mencegah penularan Corona selama pelaksanaan salat Id, pihaknya meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara tepat. “Dengan syarat harus memperhatikan protokol medis yang ada dan protokol medis tersebut dilaksanakan dengan ketat,” katanya.

Sebaliknya, khusus daerah dengan tingkat penyebaran yang sangat tinggi atau zona merah, maka pihaknya menekankan salat berjamaah tidak cukup dilaksanakan di rumahnya saja.

Baca Juga:  Tentang Perkembangan Covid-19, Jokowi : Ada Kemungkinan Masih Bisa Naik Lagi Atau Turun Lagi

“Lebih baik sholat di rumah saja dengan keluarga. Karena risikonya sangat tinggi. Dan Tuhan menyuruh kita untuk menghindarkan diri bencana dan malapetaka baik untuk diri kita maupun orang lain,” urainya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan