IDTODAY.CO – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) undang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan terkait persidangan kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, pada Kamis (2/7/2020).

Dikutip dari suara.com (02/07/2020), Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa undangan KKRI kepada Novel terkait adanya laporan masyarakat mengenai kejanggalan selama proses persidangan dua terdakwa polisi aktif di PN Jakarta Utara.

Baca Juga:  Novel Baswedan Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Fedrik Adhar

Kejanggalan yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

“Undangan itu untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan,” kata Ali melalui keterangan, Kamis (2/7/2020).

Rencananya, Novel akan didampingi oleh tim hukum KPK, Wadah Pegawai KPK, beserta tim hukum Novel dalam kasus penyiraman air keras.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?

Pertemuan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kantor KKRI, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.[suara/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan