Klaim Laksanakan Amanat Undang-undang, Mahfud MD Sebut Papua Akan Dimekarkan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. (Foto: istimewa)

IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sedang berencana untuk melakukan pemekaran provinsi di Papua.

“Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan sehingga menjadi 5, ditambah 3 dari yang ada sekarang (Papua dan Papua Barat). Karena itu adalah amanat dari undang-undang,” kata Mahfud usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:  Desak Hukum Oknum Polri Yang Bantu Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Lepas Begitu Saja!

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pemerintah akan merealisasikan rencana tersebut melalui keterlibatan Kaukus Papua MPR yang bernama For Papua dalam program tersebut.

“Kaukus itu akan mengkomunikasikan pelbagai perbedaan pendapat yang masih terjadi antara masyarakat Papua dengan pemerintah selama ini,” kata Mahfud.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan