Komisi Fatwa MUI: Pemboikotan Produk Prancis Bisa Jadi Wajib

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Niam Soleh. (foto/nu.or.id)

IDTODAY.CO – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemboikotan produk Prancis imbas pernyataan Presiden Emmanuel Macron bisa menjadi wajib.

“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangannya, Minggu (1/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/11/2020).

Menurut Niam, tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW. Dia lantas menjelaskan Nabi Muhammad maksum dalam keyakinan umat muslim.

“Boikot produk Prancis bisa jadi wajib jika tindakan tersebut menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban agama, yaitu penghormatan terhadap Nabi SAW, serta menyadarkan kesalahan Macron atas tindakan penghinaan terhadap Nabi dan sarana menghukumnya agar memperbaiki kesalahannya,” ujar Niam.

Setiap muslim wajib memberikan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Selain itu, umat muslim juga wajib melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan.

“Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron, dari apa yang dia lakukan dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran kembali menarik kesalahan yang dia lakukan. Kemudian normalisasi kehidupan pergaulan internasional maka pemboikotan menjadi syar’i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu,” ujar Niam.

Baca Juga:  MUI Sebut Mengucapkan Selamat Natal Boleh Bagi Muslim Yang Punya Keluarga Nasrani atau Sebagai Pejabat

“Untuk itu kita bisa lihat pemboikotan kalau ditempatkan di dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan itu bagian dari rangkaian penghormatan kita kepada baginda Rasulullah SAW. Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib,” sambung Niam.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan