IDTODAY.CO – Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri hingga Komisi II DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Busyro dkk meminta agar Pilkada serentak ditunda dengan alasan pandemi COVID-19.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisi II DPR RI akan menunggu hasil putusan PTUN.

“Kita ngelihat aja nanti putusannya seperti apa. Jadi kita nunggu hasil keputusan dari PTUN aja seperti apa putusannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat dihubungi, Senin (9/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (09/11/2020).

Komisi II DPR menghargai gugatan yang diajukan oleh Busyro dkk. Namun, pelaksanaan Pilkada akan terus berjalan hingga ada hasil putusan dari PTUN.

“Kami menghargai dan itu tentu hak Pak Busyro sebagai warga negara. Tapi ya sampai hari ini gugatan itu sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Pelaksanaan Pilkada tetap akan berjalan terus karena memang ini sudah tinggal 1 bulan lagi kan. Tinggal 1 bulan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Sudah Siapkan Skenario Pilkada Serentak Saat Pandemik Covid-19

Ia mengatakan, apa yang dikawatirkan oleh sejumlah pihak terkait kemungkinan terjadinya klaster COVID-19 dalam Pilkada masih belum terjadi. Bahkan, menurutnya, ketaatan pasangan calon hingga tim sukses dalam menerapkan protokol kesehatan sudah berjalan baik.

“Sampai hari ini ya, kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan terkait dengan pelaksnaan Pilkada yang akan menimbulkan klaster baru soal covid kan sampai hari ini kan belum terbukti ya. Tidak ada lah, apakah itu satgas penanganan Covid di daerah-daerah belum menemukan itu,” ucap Saan.

“Kami dari Komisi II kan melihat juga ke daerah-daerah yang pilkada lah, beberapa daerah yang pilkada, ketaatan dan kepatuhan pasangan calon, tim sukses dan pendukung terhadap protokol kesehatan juga sudah baik. Itu ditemukan dan itu sejalan dengan temuan yang dilakukan oleh Bawaslu,” tuturnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan