Komisi III DPR: Jangan Sampai RUU Minol Timbulkan Masalah Baru

Ilustrasi minuman keras oplosan. (Foto: Shutterstock)

IDTODAY.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) saat ini dinilai belum diperlukan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dia berpendapat urgensi pengusulan RUU tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Pasalnya, RUU itu juga pernah dibahas di DPR 2014-2019 lalu.

“Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Jumat (13/11/2020).

Legislator Dapil DKI Jakarta III ini mengatakan bahwa yang terpenting minol atau miras ini adalah penegakkan aturan yang sudah ada selama ini di masyarakat. Bagaimana agar pembatasan usia peminum alkohol ini benar-benar diterapkan di lapangan.

“Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk,” urainya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria di Bandung yang Tolak RUU Minol dan Tantang Tim Prabu

Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini mengingatkan, RUU Minol jangan sampai mendatangkan masalah lain yang sulit teratasi. seperti menjamurnya minuman keras ilegal dan oplosan yang telah menelan banyak korban jiwa.

“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” tegas Sahroni.[okezone/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan