IDTODAY.CO – Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan bahwa pemanggilan Habib Rizieq merupakan prosedur dari penegakan hukum.

“Tentunya polisi di dalam hal melakukan pemanggilan itu adalah bagian dari prosedur, prosedur protokol COVID beserta dengan penegakan hukum, yang kalau diperlukan,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (30/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (30/11/2020).

Baca Juga:  Polisi Kembali Panggil 5 Orang ke Polda Jabar Terkait Kerumunan HRS di Bogor

Herman mengatakan bahwa setiap proses yang dilakukan aparat kepolisian harus dihormati. Ia berharap tidak ada fitnah di masyarakat terkait kejadian kerumunan acara Habib Rizieq.

“Saya meminta siapapun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat,” kata Herman.

Baca Juga:  Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado untuk Ngurus DAK Lampung

Ia pun mendesak agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

“Oleh sebab itu marilah kita sama-sama menghormati aturan main terkait protokol COVID, protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar ya dijelaskan saja kenapa dan bagaimana,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan Polri agar bersikap profesional dalam bertugas. Sebab menurutnya, pemanggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sedang menjadi sorotan publik.

“Demikian juga pihak Polri profesional saja jangan terkesan mencari-cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia,” tegasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan